Parkir sembarang
Jakarta - Polisi telah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1
juta bagi mobil yang menyerobot jalur bus TransJ. Ternyata masih ada
tiga pelanggaran lainnya yang akan dikenakan denda setinggi itu jika
pengguna jalan melanggarnya.
"Masih ada tiga pelanggaran lain yang bakal kita denda maksimal, ini
masih kita sempurnakan mekanismenya," kata Kasubdit Penegakan Hukum
(Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi
detikcom, Rabu (27/11/2013).
Tiga pelanggaran itu adalah parkir sembarangan, melawan arus dan menaikkan-menurunkan penumpang sembarangan. "Tapi ini belum dilakukan, tunggu saja nanti tanggal mainnya," katanya.
Hindarsono mengatakan pemberian denda maksimal diharapkan bisa menekan
pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pelanggaran seperti melawan arus yang
kerap dilakukan pemotor sangat berbahaya dan kerap memakan korban.
"Ini kita sedang meyakinkan hakim soal hal itu karena ini kan kita yang minta," katanya.
Denda maksimal bagi pelanggar busway telah diterapkan Senin (25/11).
Akibatnya, penerobos busway menurun drastis sedang penumpang bus TransJ
melonjak 20 ribu orang/hari karena jalan khususnya lebih lancar.
Penerobos busway akan mendapat surat tilang dengan stempel "JALUR
BUSWAY". Stempel ini akan memudahkan hakim membedakan dengan pelanggaran
lalu lintas yang lain sehingga tidak keliru dalam menjatuhkan denda
maksimal.
Post : Nova Onasis
Source : Detik.com
Rabu, 27 November 2013
3 Pelanggaran yang akan di denda Rp 1 Juta Selain Masuk Busway
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)