• Cougar

    Photoshop Tutorial : Photo Manipulation

  • Lions

    Cara Meningkatkan IQ

  • Snowalker

    Situs Australia yang di Lumpuhkan Hacker Tanah Air

  • Howling

    Spesifikasi Mobil Yang Menewaskan Paul Walker

  • Sunbathing

    Paul Walker Ternyata Memiliki Tanah di Indonesia

Selasa, 03 Desember 2013

Ditolak MK, Farhat Abbas Gagal Jadi Bupati







Farhat Abbas (Foto: Dede K/Okezone)

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diajukan oleh pemohon pasangan calon nomor urut 3, Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba, dengan nomor perkara 169/PHPU.D-XI/2013.
 
MK juga menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan nomor urut 5, Amir Sahaka, dengan nomor perkara 170/PHPU.D-XI/2013 terkait sengketa pilkada yang sama. Dalam putusan disebutkan, MK menolak permohonan pemohon yang meminta dibatalkannya hasil Pilkada Kolaka dan meminta pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan Ahmad Syafei dan M. Jayadin karena tidak beralasan menurut hukum.
 
"Dalil pemohon dan bukti keterangan lainnya tidak membuktikan apa pun dan tidak beralasan menurut hukum. Setiap dalil saksi lainnya hanya dugaan seporadis semata, tak menunjukkan pelanggaran sistematis," kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
 
Hakim Patrialis Akbar juga menyebutkan, dalam pendapat mahkamah kalau diikutsertakannya warga Kolaka Timur itu sesuai surat edaran Mendagri. Hal itu dinilai tidak merugikan pasangan calon karena dalam fakta persidangan ketika penetapan DPT tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon.
 
"Menurut mahkamah, mengikutsertakan warga Kolaka Timur merupakan sesuatu yang wajar karena tidak atau belum dikualifikasi sebagai daerah yang berdiri sendiri dan belum memiliki pemimpin definitif dan masih dikelola oleh kabupaten induk," ujar Patrialis.
 
Kalau dihilangkan justru itu akan menghilangkan hak warga Kolaka Timur untuk menggunakan hak suara. Dengan alasan dan pertimbangan tersebut, MK menyatakan untuk menolak permohonan pasangan Farhat Abbas dan Sabaruddin Labamba. "Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Hamdan Zoelva.
  
Maka, pasangan nomor urut 1, Ahmad Syafie dan M. Jayadin, melaju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2014-2019.

Posted by: M.Rizky Septian
Sumber

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar